Sanksi Keterlambatan Penetapan APBD, Pemkab dan DPRD Blora Tunggu Fatwa Mendagri
BLORA. Hingga kini belum ada kepastian apakah Blora mendapat sangsi karena terlambat dalam menetapkan APBD 2015. Sangsi tersebut berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan seluruh anggota DPRD selama enam bulan.
Jumat pekan lalu bupati bersama pimpinan DPRD didampingi beberapa pejabat di Pemkab Blora ke Jakarta untuk mengonsultasikan permasalahan keterlambatan penetapan APBD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sepucuk surat pun telah diberikan ke menteri dalam negeri (mendagri). Hanya saja Mendagri Tjahyo Kumolo belum menjawab surat tersebut.
“Ada tiga hal yang disampaikan kepada kami oleh dirjen di Kemendagri. Pertama, nota dinas surat dari kami sudah dinaikan ke menteri dalam negeri. Kedua; kami diminta jangan menetapkan APBD 2015 melebihi bulan Januari 2015. Dan yang ketiga; berdoa,” ujar H Maulana Kusnanto, Wakil Ketua DPRD, yang didaulat menjadi juru bicara pimpinan DPRD Blora, Senin (19/1).
Kusnanto yang didampingi Ketua DPRD H Bambang Susilo, Wakil Ketua DPRD H Abdullah Aminudin serta Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Setda), Sutikno Slamet, menuturkan, nota dinas yang disampaikan ke mendagri tersebut adalah permohonan fatwa dari mendagri terkait keterlambatan penetapan APBD Blora 2015. Sebab, berdasarkan ketentuan yang ada, keterlambatan itu berbuah sangsi yakni tidak dibayarkannya hak-hak keuangan bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD serta seluruh anggota DPRD selama enam bulan.
“Karena itulah di poin ketiga hasil konsultasi kami ke Jakarta pekan lalu adalah kami diminta berdoa agar lolos dari sangsi,” tandasnya.
Namun begitu, Kusnanto yang juga pernah menjadi ketua DPRD Blora periode 2009-2014 menegaskan, pihaknya tidak akan berpolemik terkait ancaman pengenaan sangsi tersebut. “Terpenting sekarang kami laksanakan kewajiban dulu, yakni membahas hingga selesai penetapan APBD,” tegasnya. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)