Parji dan Yani Dianiaya, Warga Mendenrejo Kec.Kradenan Demo ke DPRD Blora
Warga Desa Mendenrejo bersama Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Anti Kekerasan (ARPKAK) melakukan demo dan aksi long march dari Alun-alun hingga DPRD Blora menuntut pembebasan Parji dan Yani. |
BLORA. Penangkapan disertai penganiayaan yang dialami Parji (32) warda Dukuh Bapangan Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan dan Yani (21) warga Desa Bodeh Kecamatan Randublatung karena dituduh mencuri kayu secara sepihak oleh Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Ngawi bersama Brimob Polda Jatim pada 9 Januari lalu berbuntut panjang.
Kamis (22/1) kemarin sekitar 300’an warga Desa Mendenrejo melakukan aksi demo menuntut pembebasan Parji dan Yani yang kini ditahan di Polres Blora. Dengan menaiki 7 truk, rombongan demo dari Kecamatan Kradenan ini memulai aksi sekitar pukul 10.00 WIB di Alun-alun Blora.
Dengan menamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Anti Kekerasan (ARPKAK), warga Desa Mendenrejo didampingi berbagai organisasi sosial seperti Lidah Tani Blora, PMII, KPA Jateng, LBH Semarang, LSM Cerdas dan Kontras, melakukan aksi jalan kaki (long march) dari Alun-alun menuju DPRD Blora dibawah cuaca terik.
Sepanjang jalan, orator terus meneriakkan semangat dan menuntut keadilan untuk para petani sekitar hutan yang selalu diperlakukan semena-mena oleh Perhutani. Saat melintas di depan Kantor Bupati Blora pun, masa menyempatkan diri untuk berhenti dan berorasi sejenak di depan gedung Pemkab sebelum melanjutkan perjalanan ke DPRD Blora.
Perwakilan warga dan ARPKAK berdialog dengan pimpinan DPRD Blora, meminta pemerintah membantu pembebasan Parji dan Yani yang secara sepihak ditangkap dan dianiaya Polhut Perhutani KPH Ngawi. |
Sesampainya di DPRD, perwakilan masa demo disambut baik oleh pimpinan wakil rakyat. Beberapa warga dan perwakilan organisasi sosial dipersilahkan masuk gedug dewan untuk beraudiensi bersama jajaran pimpinan DPRD Blora dan Komisi B.
Di depan para pimpinan DPRD, para perwakilan aksi demo menyampaikan tuntutannya. “Ada dua hal yang kami persoalkan dalam kasus ini. Pertama; penangkapan dua warga yang tidak sesuai prosedur hukum. Kedua; setelah ditangkap ternyata kedua warga tersebut dianiaya secara paksa. Mereka dipaksa mengaku melakukan pencurian kayu,” kata Handoko, salah seorang anggota ARPKAK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menimpa Parji dan Yani terjadi (9/1) pekan lalu. Parji dan Yani sekitar pukul 16.00 wib keluar rumah menuju Dusun Njliru untuk mencari kayu bakar. Sekitar pukul 21.00 wib Parji dan Yani menuju warung Njliru untuk beli makan. Di warung tersebut sudah ada salah seorang pegawai Perhutani.
Sekitar pukul 22.00 wib, mereka keluar dari warung untuk pulang ke rumah. Namun, di tengah perjalanan, atau tepatnya di Pos Jurang Kencur, keduanya dihadang Polhut KPH Perhutani Ngawi dan Brimob Polda Jatim. Keduanya lantas ditangkap dan diintrograsi.
Dalam intrograsi itulah diduga dilakukan penganiayaan. Parji menderita luka lebam di kening dan memar di ketiak kiri dan tangan kiri. Bagian punggung atas hitam gosong. Luka tersebut diduga karena pukulan kabel yang diduga dilakukan oknum Polhut.
Yani juga mengalami luka memar di lutut seperti terkena benda tumpul. Petugas Polhut KPH Ngawi selanjutnya melaporkan penangkapan itu ke Polres Blora. Parji dan Yani selanjutnya ditahan di Polres Blora.
Sekadar diketahui, wilayah hutan jati yang ada di Kabupaten Blora bagian selatan sebagian diantaranya berada dalam lingkup pengelolaan KPH Perhutani Ngawi. Wilayah hutan itu tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Randublatung dan Kradenan. ”Kami meminta Pemkab dan DPRD mengawal kasus ini,” tegas Lukito salah seorang aktivis ARPKAK.
Ketua DPRD, Bambang Susilo mengaku turut prihatin atas kejadian yang menimpa Parji dan Yani. Dia mengatakan akan menjenguk kedua korban di tahanan serta mendatangi keluarga keduanya di rumahnya. ”Secepatnya akan kami lakukan itu,” ujarnya.
Bambang Susilo yang didampingi Wakil Ketua DPRD Maulana Kusnanto dan Dasum mengemukakan, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait dalam kasus itu untuk datang ke DPRD. Klarifikasi akan dilakukan Selasa (27/1).
Adapun pihak yang diundang antara lain KPH Perhutani Ngawi, Polres Blora, Pemkab dan perwakilan petani hutan. Surat undangan itu sempat pula ditunjukan pada peserta aksi karena mereka menuntut surat undangan dibuat secepatnya. ”Harapan kami masalah itu bisa secepatnya diselesaikan. Onok rembug ya dirembug’,” tandasnya.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Asnanto, juga sempat menyampaikan keterangan dalam audiensi di DPRD tersebut. Dia membenarnya Parji dan Yani saat ini ditahan di Polres Blora. Menurutnya, Polres menerima penyerahan dua tersangka dari Perhutani Ngawi. Pihaknya pun melakukan penyidikan setelah adanya laporan dari Perhutani Ngawi. ”Kami berpulang pada hukum acara. Adanya laporan kami tindaklanjuti dengan proses penyidikan,” ujarnya. (infoblora)