Fraksi PKS DPRD Blora Tetap Minta Pemkab Memperjuangkan PI Gas Blok Gundih
Rapat pripurna DPRD Blora kemarin, dalam pandangan frasksi PKS terus meminta Pemkab memperjuangkan PI gas Blok Gundih yang berada di Desa Sumber Kec.Kradenan Blora. |
Perjuangan mendapatkan PI tersebut kembali disuarakan Fraksi PKS dalam rapat paripurna DPRD kemarin. Rapat itu beragendakan pemandangan umum fraksi terhadap nota keuangan RAPBD Blora 2015. ’’Dana bagi hasil migas dan isu tentang PI harus tetap diperjuangkan,’’ tegas Juru Bicara FPKS, Santoso Budi Susetyo.
FPKS menyatakan, di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan yang masuk wilayah Blok Gundih sudah terdapat infrastruktur pengolahan gas atau Central Processing Plant (CPP) sejak 2011. Selain itu juga gas yang diproduksi akan dipakai untuk bahan bakar pembangkit listrik di Tambaklorok Semarang. Kontrak pemanfaatkan gas itu dilakukan 2006. Adapun plant of development (PoD) baru disetujui 2010. Dari data yang dimilikinya tersebut, FPKS berkeyakinan Blora semestinya tetap mendapatkan bagian PI dari proyek PPGJ tersebut. ’’Acuan kita berhak mendapatkan PI bukan sejak ditemukannya sumur pada tahun 1967,’’tandasnya.
Sebagai bahan pembanding, FPKS mengungkapkan regulasi penambangan migas Blok Cepu yang dieksplorasi PT Humpus sebelum era reformasi (1990-an). Tetapi Blora mendapatkan bagian PI Blok Cepu setelah ExxonMobil disetujui sebagai operator di Blok Cepu pada tahun 2006. Hak Daerah PI merupakan penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah untuk turut serta dalam pengelolaan migas di daerahnya sendiri.
Dari penyertaan modal dengan nominal tertentu tersebut, Pemkab akan memperoleh pendapatan dari bagi hasil produksi migas. PI mulai diberlakukan seiring diundangkannya UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah selanjutnya pengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang antara lain mengantur tentang PI.
Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI sepuluh persen kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Di Blok Cepu, dari jatah 10 persen penyertaan modal daerah, Blora mendapat 2,18 persen. Sedangkan Kabupaten Bojonegoro 4,48 persen, Pemprov Pemrov Jateng 1,09 persen dan Pemprov Jawa Timur 2,24 persen. Keempat daerah itu diwajibkan menyetor dana PI untuk proyek Blok Cepu sesuai prosentasi PI yang telah ditetapkan.
Adapun kebutuhan dana berdasarkan PoD Blok Cepu mencapai Rp 35 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 15,75 triliun ditanggung Pertamina (45 persen) dan Exxon Mobil juga Rp 15,75 triliun. Pertamina dan Exxon adalah operator Blok Cepu. Sedangkan sisanya yakni Rp 3,5 triliun wajib dipenuhi keempat daerah tersebut. Blora menggandeng investor PTAnugerah Bangun Sarana Jaya (ABSJ) Surabaya untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal PI Blok Cepu yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Kepala Dinas ESDM Blora Setyo Edy, mengatakan, Blora tidak mendapatkan bagi PI Blok Gundih. Menurutnya, hal itu terjadi karena aturan penambangan migas yang ditetapkan pemerintah. ’’Blok Gundih eksplorasinya sudah lama. Beda halnya dengan Blok Cepu,’’katanya. Pengembangan Proyek pertambangan gas PPGJ yang dikerjakan Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) di Blok Gundih tersebut bukan pengembangan lapangan baru.
Melainkan merupakan bagian dari proyek yang kontrak kerjasama wilayah kuasa pertambangannya telah ada sebelum diberlakukannya UU nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2005 tentang pengusahaan hilir minyak dan gas (migas). Kepastian Blora tidak mendapatkan PI Blok Gundih sempat pula dikemukakan Bupati Djoko Nugroho di hadapan para anggota DPRD belum lama ini. Menurut bupati, sesuai regulasi pemberlakuan PI, tidak bisa diberlakukan untuk PPGJ yang memusatkan kegiatannya di CPPdi Desa Sumber. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)