Pemilihan dan Penetapan Pengurus Haria BKAD Kecamatan Kradenan Kab. Blora
Badan Kerja sama Antar Desa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Berdasarkan Petunjuk Operasional yang baru, sekarang ada di setiap desa yang disebut dengan BKD ( Badan Kerjasama Desa dan setiap desa beranggota ,masing - masing 6 orang yang terdiri dari 1. Kepala Desa 2. Ketua BPD 3. Unsur Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) 4. 3 Orang Tokoh Masyarakat. Jumla total 6 personil. Setiap BKD harus ada unsur perempuan minimal 2 orang. Dari Desa Untuk mengajukan calon Pengurus Harian BKAD yang kemudian diseleksi dengan sistem tes tertulis dan tes Wawancara. Dari hasil tes seleksi akan diambil 6 orang calon menurut gread tertinggi hasil tes seleksi. Pada Tanggal 15 Oktober 2014 dikecamatan Kradenan telah melaksanakan Seleksi Perekrutan Pengurus Harian BKAD dan telah mendapatkan nama - nama calon BKAD yang akan dibawa di forum Musyawarah Antar Desa ( MAD ). Dalam MAD ini akan menentukan dan menetapkan 3 pengurus harian setelah dilaksnakan vot...