Perhutani dan Petani Hutan Rawan Sengketa Pengelolaan Lahan

Pengelolaan lahan hutan oleh Perhutani rawan sengketa dengan masyarakat dan petani yang tinggal di sekitar hutan jati.
BLORA. Sengketa lahan dengan masyarakat dan petani di sekitar hutan, selama ini seringkali dihadapi Perhutani di sejumlah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Hal itu, karena banyak warga yang mengolah lahan dan tinggal di hutan kemudian mengklaim menjadi milik pribadi. 

’’Banyak yang terjadi masyarakat karena mengolah tanah di hutan dan tinggal di sana, akhirnya mereka mengakui lahan itu miliknya padahal itu milik Perhutani,’’ ujar Adminsitratur KPH Blora, Joko Sunarto.

Menurutnya, persoalan itu kerap muncul sampai ranah hukum, bahkan menjadi konflik yang berkepanjangan. Untuk itu, kerja sama dengan pihak lain dalam hal ini penegak hukum menjadi penting. ’’Agar penyelesaian sengketa lahan lebih baik, Perhutani kerja sama dengan Kejari,’’katanya.

Kerja Sama
Dia mengatakan, kerja sama itu bukan hanya bagi KPH Blora saja, namun seluruh KPH di wilayah Kabupaten Blora yang meliputi KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Mantingan dan KPH Kebonharjo.
’’Melalui kerja sama itu, diharapkan pengawalan sengketa lahan cepat selesai dan penjagaan aset negara di hutan bisa lebih baik dan terkontrol,’’ jelasnya. 

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Mochamad Djoemali mengatakan, kejaksaan sebenarnya juga menjadi pengacara negera. Nantinya akan menyelesaikan kasus di Perhutani dengan melakukan konsultasi, pendampingan dan mewakili Perhutani berperkara di pengadilan atau proses hukum. 

Dalam kerja sama itu fokusnya mengamankan aset negara yang dipercayakan pengelolaannya kepada Perhutani. Menurut dia, ada banyak hal yang harus diperhatikan dan dipelajari Perhutani. Misalnya adalah soal aturan- aturan baru yang menyentuh kebijakan di lapangan. Misalnya soal UU Desa atau Keppres soal penggunaan lahan milik negara, termasuk hutan untuk fasilitas umum.


Selama ini, hal-hal itu luput dari perhatian Perhutani. ’’Termasuk juga peraturan soal tata ruang. Perhutani juga harus mengikuti karena bukan tidak mungkin akan menyentuh wilayah hutan yang menjadi kekuasaan Perhutani,’’tandasnya. 

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Desa di Kecamatan Kradenan

Cara Mengatasi Anis Kembang Macet Bunyi

Batu akik American Star asli dan palsu