12 Persen Pendapatan Gas PPGJ di Sumber Kradenan Jadi Hak Blora
Kawasan Central Processing Plant (CPP) Gas Blok Gundih di Desa Sumber Kecamatan Kradenan Blora. |
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, daerah penghasil gas berhak mendapatkan DBH sebesar 12 persen dari pendapatan bersih setelah dikurangi cost recovery. “Tahun lalu Pemkab mendapatkan DBH gas dari produksi gas di wilayah Blora hanya sekitar Rp 82 juta. Tentu jika gas di PPGJ diproduksi tahun ini maka DBH gas yang akan diterima Blora akan bertambah,” ujar H Setyo Edy Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (24/2) kemarin.
Menurutnya, jumlah tersebut jauh lebih kecil dibanding DBH minyak 2014. Setyo Edy menyebutkan DBH minyak Blora 2014 mencapai Rp 8,4 miliar. Jumlah itu paling banyak dibanding DBH yang pernah diperoleh Blora di tahun-tahun sebelumnya dari pemerintah pusat “Rata-rata DBH Blora biasanya di bawah Rp 2,5 miliar. Tapi tahun lalu melonjak menjadi lebih dari Rp 8 miliar,”tandasnya.
DBH gas diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 14 huruf e dan f disebutkan bahwa prosentase dana bagi hasil minyak bumi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Sedangkan untuk gas bumi 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk daerah.
DBH gas diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 14 huruf e dan f disebutkan bahwa prosentase dana bagi hasil minyak bumi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Sedangkan untuk gas bumi 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk daerah.
Dari 30,5 persen tersebut bagian untuk daerah penghasil sekitar 12 persen, 6 persen untuk provinsi dan 12 persen bagi kabupaten dan kota yang masih satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil.
”Tentu dari produksi gas Sumber, Blora akan mendapatkan DBH. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Hanya saja kami belum bisa memperkirakan berapa DBH yang akan diterima. Sebab sampai saat ini belum diketahui berapa perkiraan produksi gas dan harga gas dari Sumber tersebut,” ujar M Khamdun, koordinator Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora.
”Tentu dari produksi gas Sumber, Blora akan mendapatkan DBH. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Hanya saja kami belum bisa memperkirakan berapa DBH yang akan diterima. Sebab sampai saat ini belum diketahui berapa perkiraan produksi gas dan harga gas dari Sumber tersebut,” ujar M Khamdun, koordinator Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora.
Berdasarkan data yang dihimpun, PPGJ di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Blora, merupakan proyek pengembangan lapangan gas Blok Gundih yang berasal dari struktur Kedungtuban, Randublatung, dan Kedunglusi di Kabupaten Blora.
Blok Gundih akan memproduksikan 50 mmscfd (millions standard cubic feet per day) atau 50 juta kaki kubik per hari yang akan disalurkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik di Tambak Lorok, di Semarang.
Dengan penggunaan gas sebagai bahan bakar untuk pembangkit listrik maka ada potensi penghematan Rp 21,4 triliun dari selisih biaya penggunaan HSD dan gas bumi. PPGJ telah diresmikan Desember 2013 oleh Direktur Utama PT Pertamina saat itu yakni Karen Agustiawan.
Sementara itu, Bupati Blora Djoko Nugroho belum lama ini menyatakan bahwa hasil DBH gas Blok Gundih tahun pertama akan digunakan untuk pembangunan di wilayah Kecamatan Kradenan yang merupakan ring satu proyek gas tersebut.
Sementara itu, Bupati Blora Djoko Nugroho belum lama ini menyatakan bahwa hasil DBH gas Blok Gundih tahun pertama akan digunakan untuk pembangunan di wilayah Kecamatan Kradenan yang merupakan ring satu proyek gas tersebut.