Pemilihan dan Penetapan Pengurus Haria BKAD Kecamatan Kradenan Kab. Blora

Badan Kerja sama Antar Desa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Berdasarkan Petunjuk Operasional yang baru, sekarang ada di setiap desa yang disebut dengan BKD ( Badan Kerjasama Desa dan setiap desa beranggota ,masing - masing 6 orang yang terdiri dari
1. Kepala Desa
2. Ketua BPD
3. Unsur Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD )
4. 3 Orang Tokoh Masyarakat.
 Jumla total 6 personil.

Setiap BKD harus ada unsur perempuan minimal 2 orang.

Dari Desa Untuk mengajukan calon Pengurus Harian BKAD yang kemudian diseleksi dengan sistem tes tertulis dan tes Wawancara.
Dari hasil tes seleksi akan diambil 6 orang calon menurut gread tertinggi hasil tes seleksi.
Pada Tanggal 15 Oktober 2014 dikecamatan Kradenan telah melaksanakan Seleksi Perekrutan Pengurus Harian BKAD  dan telah mendapatkan nama - nama calon BKAD yang akan dibawa di forum Musyawarah Antar Desa ( MAD ). Dalam MAD ini akan menentukan dan menetapkan 3 pengurus harian setelah dilaksnakan votting tertulis untuk menentukan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus harian BKAD.

Pada hari kamis, 16 Oktober 2014 Di Kecamatan Kradenan telah dilaksanakan MAD Penenetapan Kepengurusan Harian BKAD yang telah menetapkan pengurus harian BKAD Kecamatan Kradenan adalah sebagai berikut :
Ketua Pengurus BKAD :Sunarto dari Desa Sumber
Sekretaris BKAD          : Abidin dari DesaMojorembun
Bendahara BKAD         : Karsini dari desa Ngrawoh

setelah ditetapkan kepengurusan BKAD yang Baru kemarin hari Kamis telah selenggarakan serah terima jabatan dari kepengurusan yang lama ke pengurus harian BKAd Yang Baru.


Postingan populer dari blog ini

Sejarah Desa di Kecamatan Kradenan

Cara Mengatasi Anis Kembang Macet Bunyi

Batu akik American Star asli dan palsu