Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda
JAKARTA - Badan
Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP)
bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon
abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya
penetapan dari pemerintah daerah.
Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan,
hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah menetapkan surat
keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat
penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS.
"Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus
CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah
secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan
diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja," ujar Eko kepada JPNN,
Minggu (15/6).
Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat
banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari
kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak
kepala daerah dalam menetapkan CPNS.
"SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ," sergahnya.
BKN, lanjutnya, hanya mengimbau kepada
daerah menerbutkan SK untuk honorer K2 yang sudah mendapatkan NIP.
"Kasihan kalau terlalu lama SK-nya ditetapkan, honorer yang sudah ada
NIP-nya belum bisa bekerja," terangnya. (esy/jpnn)