NIP CPNS TELAH DITERBITKAN BKN.
NIP Honorer K2.
Mulai tanggal 1 Juni 2014 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah
menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk honorer K2 yang lulus tes
CPNS dan memenuhi Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 serta lolos verifikasi.
Dari 6635 usulan NIP CPNS honorer k2 yang masuk, sekitar 75 persen atau 4976 NIP honorer K2 telah diterbitkan BKN yang meliputi honorer K2 pusat dan daerah. NIP honorer K2 tersebut sekarang telah berada di instansi masing-masing dan akan dituangkan dalam SK pengangkatan juga penempatan.
Sementara sisanya, menurut Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat, masih dalam proses pemeriksaan dokumen. Namun, hal tersebut dipastikan prosesnya tidak akan lama, paling lambat 21 hari. Itupun jika datanya sangat banyak.
Penetapan NIP CPNS honorer K2, diatur oleh Peraturan Kepala BKN No K.26-30/V.23-4/99. Dalam Perka BKN tersebut dijelaskan, apabila usulan NIP masuk akhir Februari, maka terhitung mulai tanggal (TMT)-nya 1 Maret. Apabila masuk akhir April, TMT 1 Mei, begitu seterusnya. Karena usulan pemberkasan NIP CPNS honorer K2 baru masuk ke BKN bulan Mei, jadi TMT honorer yang masuk terhitung per 1 Juni.
Setelah NIP honorer K2 diterbitkan BKN dan diserahkan ke masing-masing instansi, selanjutnya kepala daerah/instansi akan menerbitkan SK bagi CPNS. Dengan SK tersebut, CPNS yang bersangkutan bisa melaksanakan tugasnya dan berhak mendapatkan gaji.
Mengenai gaji CPNS akan dibayarkan setelah dia bekerja, namun akan diakumulasi sejak hitungan TMT-nya. Misalnya TMT 1 Juni, bekerja Agustus, gaji yang dibayarkan terhitung dari mulai Juni.
Dari 6635 usulan NIP CPNS honorer k2 yang masuk, sekitar 75 persen atau 4976 NIP honorer K2 telah diterbitkan BKN yang meliputi honorer K2 pusat dan daerah. NIP honorer K2 tersebut sekarang telah berada di instansi masing-masing dan akan dituangkan dalam SK pengangkatan juga penempatan.
Sementara sisanya, menurut Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat, masih dalam proses pemeriksaan dokumen. Namun, hal tersebut dipastikan prosesnya tidak akan lama, paling lambat 21 hari. Itupun jika datanya sangat banyak.
Penetapan NIP CPNS honorer K2, diatur oleh Peraturan Kepala BKN No K.26-30/V.23-4/99. Dalam Perka BKN tersebut dijelaskan, apabila usulan NIP masuk akhir Februari, maka terhitung mulai tanggal (TMT)-nya 1 Maret. Apabila masuk akhir April, TMT 1 Mei, begitu seterusnya. Karena usulan pemberkasan NIP CPNS honorer K2 baru masuk ke BKN bulan Mei, jadi TMT honorer yang masuk terhitung per 1 Juni.
Setelah NIP honorer K2 diterbitkan BKN dan diserahkan ke masing-masing instansi, selanjutnya kepala daerah/instansi akan menerbitkan SK bagi CPNS. Dengan SK tersebut, CPNS yang bersangkutan bisa melaksanakan tugasnya dan berhak mendapatkan gaji.
Mengenai gaji CPNS akan dibayarkan setelah dia bekerja, namun akan diakumulasi sejak hitungan TMT-nya. Misalnya TMT 1 Juni, bekerja Agustus, gaji yang dibayarkan terhitung dari mulai Juni.