Gubernur Ganjar Pranowo Tetapkan Daftar UMK Jawa Tengah 2015


SEMARANG. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah untuk 2015 pada Kamis (20/11/2014). Ketetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jateng Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/85 Tahun 2014 tertanggal 20 November 2014. Penetapan UMK dilakukan setelah Gubernur menerima usulan tertulis UMK 2015 dari bupati/wali kota se-Jateng. 
Gubernur Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan tentang penetapan UMK 2015.


Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH mengatakan, UMK Provinsi Jawa Tengah sudah cukup baik. 31 kabupaten/ kota sudah memenuhi 100 persen KHL dan rata-rata kenaikannya 14,96 persen.

Ketetapan UMK ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2015. Berdasarkan data, besaran UMK yang paling tinggi yakni di Kota Semarang dengan Rp 1.685.000 dan terendah di Kabupaten Cilacap (wilayah barat) dan Kabupaten Banyumas sebesar Rp Rp 1.100.000.

Keputusan tersebut juga mengatur bahwa upah minimum ini merupakan upah terendah, yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur ataupun pejabat yang ditunjuk sesuai perundang-undangan. Penangguhan UMK dilajukan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK pada 1 Januari 2015.

Terkait penetapan tersebut, Ganjar berharap hal ini bisa dipahami dan mendapatkan dukungan semua pihak. Dukungan diharapkan terutama dari para pengusaha dan pekerja, untuk sama-sama menjaga hubungan industrial yang kondusif. Dengan demikian, geliat ekonomi di Jawa Tengah juga terus tumbuh.

Adapun daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota se Jateng adalah sebagai berikut :

1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap:
- Wilayah Kota Rp 1.287.000
- Wilayah Timur Rp 1.200.000
- Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. Kota Tegal Rp 1.206.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550

Berdasarkan data tersebut, UMK Kabupaten Blora sebesar Rp 1.180.000 tertinggi kedua di eks Karesidenan Pati setelah Kabupaten Kudus Rp 1.380.000. Sedangkan Kabupaten Rembang UMK nya terendah se eks Karesidenan Pati yakni Rp 1.120.000. (rs-infoblora 

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Desa di Kecamatan Kradenan

Cara Mengatasi Anis Kembang Macet Bunyi

Batu akik American Star asli dan palsu